JAKARTA – Kalau tak ada aral, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito umumkan 2 perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan obat sirup pada Rabu (9/11/2022). Menyusul 3 perusahaan lainnya. Terkait kasus gagal ginjal akut.
Dua perusahaan farmasi ini menyusul tiga perusahaan farmasi yang sudah diumumkan sebelumnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Kendati begitu, Penny belum mau mengumumkan nama dua perusahaan tersebut. “Ada tambahan adanya industri (perusahaan) farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua,” kata Penny di Gedung Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Penny menuturkan, pihaknya akan mengumumkan nama dua perusahaan farmasi tersebut pada esok hari, Rabu (9/11/2022). “Besok akan dirilis, mungkin kami menunggu besok saja. Khawatir saja,” ucap Penny.
Sebelumnya, BPOM telah mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi, lantaran ketiganya memroduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Selain itu, BPOM mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ketiganya.
“Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri (perusahaan) farmasi tersebut,” tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).
Dengan keputusan itu, BPOM telah memerintahkan kepada ketiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirup obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat.
Pihak BPOM menarik dan memastikan semua sirup obat dari ketiga perusahaan farmasi telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. Selanjutnya, seluruh persediaan (stok) sirup obat harus dimusnahkan disaksikan Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM. Disertai Berita Acara Pemusnahan.