Bharada E: Deolipa Tak Fokus karena Sibuk Manggung

0
44
Bharada E Foto: SINDONEWS

JAKARTA – Bharada E alias Richard Eliezer menjelaskan alasan pencopotan Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai kuasa hukum karena tidak fokus dalam menyelesaikan masalahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara barunya, Ronny Talapessy yang membeberkan tiga alasan pencopotan Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum.

“Kalau ada yang bilang itu intervensi jenderal-jenderal, sudah jelas itu hoaks. Itu menuduh orang tanpa bukti. Tidak ada intimidasi, itu semua (keputusan) Bharada E dan orang tuanya yang tidak puas,” jelas Ronny pada  Minggu (14/8/2022).

Adapun tiga alasan yang melatarbelakangi pencabutan kuasa itu kata Ronny, bermula ketika Bharada E tidak senang dengan sikap Deolipa dan Boerhanuddin yang terkesan ceroboh.

“Karena pas tanda tangan kuasa, lawyer lama itu langsung presscon, bukan mempelajari kasus ini, bukan bagaimana memberikan advice tapi presscon,” terang Ronny.

Lalu, kedua lanjut Ronny, pengacara lama dinilai tidak memprioritaskan kepentingan kliennya. Bahkan Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta itu menyebut, Deolipa-Boerhanuddin lebih sibuk mengurusi kegiatan musik ketimbang persoalan Bharada E.

“Kedua, Bharada E menyampaikan bahwa lawyer ini ‘tidak fokus karena sibuk manggung dari pada mengurus saya’,” ungkap Ronny.

Adapun, alasan terakhir disebut Bharada E berkenaan dengan profesionalitasnya sebagai lawyer. “Ketiga, keluarga mau lawyer yang profesional karena mengingat ancaman hukumannya begitu. Orang tua mau lawyer yang profesional agar anaknya ini mendapatkan keadilan,” tutur Ronny.

Timsus Polri menersangkakan Bharada E selaku penembak Brigadir J, menggunakan senjata api Bripka Ricky Rizal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika mengumumkan tersangka baru perkara ini menyebutkan penyidik masih mendalami adanya penembak lain.

Ronny mengaku telah menyiapkan saksi-saksi dan ahli dalam membela kliennya. Dia meyakini Bharada E berpeluang bebas dengan payung hukum Pasal 51 KUHP ayat 1 yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini