Aset Milik Rafael Alun di Yogyakarta Ditelusuri KPK, Tiga Orang Diperiksa 

0
60
Rafael Alun Foto: Eranasional

RADARNASIONAL – Kasus yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) terus diusut KPK.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menelusuri aset milik Rafael Alun Trisambodo yang berada di wilayah Yogyakarta.

Terkait penyidikan aset milik ayah Mario Dandy Satriyo tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang sebagai saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta, yakni Heri Pranoto, Ari Primawati, dan Anggriati Hasworo.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/7).

Awalnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Sugiharto. Namun, Sugiharto mangkir dan akan dipanggil ulang.

“Saksi Sugiharto, selaku notaris dan PPAT, tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik,” tambah Ali.

Pada 3 April 2023, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo.

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK juga menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Penyidik juga menyita Alat bukti lain yakni kotak penyimpanan berisi uang sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatan tersebut tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, pada 10 Mei 2023, penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka Rafael yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Hingga kini, KPK telah menyita aset 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai Rp 150 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini