RADARNASIONAL – Seorang pria berinisial RW (28) ditangkap Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat lantaran tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
RM tega membunuh istrinya berinisial NA (26) di Kelurahan Kedungwaringin pada pekan lalu lantaran sakit hati akibat ajakan rujuk ditolak oleh korban.
Kabagops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, tersangka secara brutal menghabisi nyawa istrinya dalam kondisi sakit hati.
Tersangka menusuk kepala korban secara berkali-kali menggunakan obeng. Bahkan RM tidak mengingat berapa kali ia telah menikam istrinya.
“Awalnya mengutarakan niat untuk rujuk, mungkin ada hubungan yang kurang harmonis antara keduanya. Ketika itu korban menolak,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Senin (1/4).
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa obeng minus, buku nikah, engsel pintu yang rusak karena dibuka paksa oleh para saksi, ponsel, dan pakaian tersangka.
“Saksi-saksi di TKP semuanya adalah saudara tersangka sendiri karena tempat tinggalnya berdekatan. Setelah itu masyarakat melapor ke polisi,” terang Wahyu.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menambahkan, setelah kejadian tersangka sempat merenung dan mau bersembunyi di rumah saudaranya.
Namun, kata dia, setelah melakukan olah TKP polisi bisa langsung menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, belum menemukan unsur rencana pembunuhan. Tapi tersangka niatnya memang mau menghabisi nyawa secara spontanitas,” kata Olot.
Tersangka terancam UU KDRT 23/2004 Pasal 44 Ayat 3, tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun, atau Pasal Pembunuhan 338.