RADARNASIONAL – Adik kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yakni Gangsar Sulaksono diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gangsar diperiksa penyidik sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Gangsar, penyidik KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni dua orang pensiunan bernama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan, serta perwakilan Direktur PT Intercon Enterprise.
“Betul, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Gangsar Sulaksono selaku pihak swasta,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/5).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan mengenai keterangan apa yang digali penyidik dari yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap keluarga Rafael Alun Trisambodo.
Adapun nama-nama daftar keluarga RAT yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun.
Kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun, serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dari Rafael Alun.
Nama-nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan yang berlaku mulai 13 April 2023 hingga 13 Oktober 2023.
Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4) lalu.
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001