KUNINGAN – Kelakuan bejat dua orang kakek di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, layak dijatuhi hukuman berat dari petugas berwajib. Sebab membuat trauma seorang anak di bawah umur akibat perbuatan cabul kedua pelaku.
Korban sendiri merupakan anak perempuan berusia 8 tahun. Aksi cabul dilakukan dua orang kakek secara bergiliran hingga 16 kali.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022), mengatakan, perbuatan cabul dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial PS (69) dan AM (63). Pelaku PS merupakan warga Desa Mekarmukti dan AM asal Desa Kertawangunan di Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
“Kedua pelaku sudah kita amankan dan lokasi kejadian berada di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung. Tempatnya di sebuah saung tepat di atas kolam ikan,” terangnya.
Dia menjelaskan, awal mula kasus pencabulan karena kedua pelaku sering memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga korban. Sebab kondisi keluarga korban memang kurang mampu, sehingga kerap diberi bantuan.
“Karena sering memberi bantuan, jadi pelaku ini menjadi dekat dengan keluarga korban. Namun saat situasi rumah sepi, kemudian korban ditarik oleh pelaku menuju ke sebuah saung,” ungkapnya.
Setelah berhasil membawa korban, lanjutnya, kemudian para pelaku melakukan perbuatan cabul secara bergantian. Aksi keji ini dilakukan bukan hanya sekali, melainkan sebanyak 16 kali dengan waktu dan lokasi berbeda.
“Jadi satu pelaku membuka bajunya, satu pelaku lagi membekap mulut korban. Saat ini, korban mengalami trauma atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku,” imbuhnya.
Pihaknya melakukan penangkapan, usai keluarga korban memberi laporan kepada pihak berwajib. Sebab korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan kepada orang tuanya.
“Sejauh ini kita ketahui korban hanya satu orang. Tapi ada informasi yang masih kita dalami,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.