14 Santriwati di Batang Dicabuli Oknum Pengasuh Ponpes

0
65
ilustrasi pencabulan Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Sebanyak 14 santriwati di Kabupaten Batang menjadi korban pencabulan  oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) inisial WMA (58).

Dalam melancarkan aksi cabul-nya tersebut, WMA berhasil mengelabui belasan korbannya dengan iming-iming agar mendapatkan karomah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, WMA telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Luthfi menjelaskan, pada kasus itu delapan korban mengalami luka robek pada alat vital dan enam korban lainnya dicabuli.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Luthfi di Batang, Selasa (11/4) siang.

Menurut Luthfi, saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Modusnya, tersangka membangunkan santriwati kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapat “karomah”. Pada saat itu, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” terangnya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, tersangka juga meminta atau melarang para korban mengadu kepada orang tua.

“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu,” beber Luthfi.

Menurut Luthfi, kasus tersebut menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional.

“Ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini