RADARNASIONAL – WN Suriah Muhammad Zghaib Nasir diamankan Imigrasi Bali atas kasus kepemilikan KTP berkebangsaan Indonesia. Nasir merasa tidak melakukan kesalahan dalam pengurus dan memiliki KTP tersebut.
“(Alasan pembuatan KTP) hanya untuk rekening bank, aku hanya ingin bisa beraktivitas sehari-hari seperti turis lainnya. Aku tidak melakukan (pelanggaran) apa pun,” kata Nasir saat dihadirkan dalam konferensi pers di Imigrasi Kelas I TPI Kota Denpasar, Rabu (15/3).
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan melimpahkan Nasir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan Nasir diserahkan ke Kejari Denpasar.
“Hari ini kami akan menyerahkan 1 WN Suriah atas nama Muhammad Zghaib Nasir ke Kejari Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tedy Riyandi.
Tedy menegaskan, WNA yang diperkenankan mengurus atau memiliki KTP adalah WNA yang memilih izin tinggal terbatas. KTP yang diterbitkan adalah KTP WNA.
Dalam kasus ini terungkap bahwa Nasir membayar senilai Rp 8 juta kepada warga bernama Wayan mendapatkan KTP dan KK.
KTP WNI yang dimiliki Nasir atas nama Agung Nizar Santoso. Pembuatan KTP ini untuk transaksi investasi indekos dan restoran di Legian, Kabupaten Badung.
Polda Bali sendiri belum menetapkan Muhammad Zghaib Nasir sebagai tersangka.