RADARNASIONAL – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan setempat pada Selasa (29/10) petang.
Wakil rakyat tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terseret kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi atau suap. SL langsung ditahan oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, penetapan tersangka SL berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh jaksa penyidik.
“Termasuk sejumlah dokumen serta satu unit mobil bermerek dagang Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW,” kata Dwi di Bekasi.
Dwi menambahkan, SL ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.
SL diduga menerima gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” katanya.
Sementara, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menambahkan, SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB.
Kedatangan SL di Kejari Kabupaten Bekasi tersebut untuk memenuhi pemanggilan pertama setelah masa tahapan pemilu berakhir.
Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SL selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.
“Hingga memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB,” kata Ronald.
Ronald menjelaskan, RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp 200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek.
“Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” terang Ronald.
Konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.
Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024.
“Sekaligus bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu,” kata Ronald.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menginterpretasikan Instruksi Jaksa Agung RI itu dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 menyangkut tahapan terakhir penyelenggaraan pemilu pada 20 Oktober 2024.
Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.
Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” tandas Ronald.