Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Begini Nasib Sekjen Kementan

0
41
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Radar Sumbar

RADARNASIONAL – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasdi Subagyono ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

KS merupakan satu dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Terhitung sejak tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Johanis Tanak saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Namun, hanya KS yang memenuhi panggilan KPK sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir.

“Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10).

SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).

Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini