Tok! Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara 

0
137
Wisata Gunung Bromo Foto: detikcom

RADARNASIONAL – Terdakwa kasus kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 3,5 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang dipimpin Ketua PN setempat membacakan vonis itu dalam sidang agenda pembacaan putusan di ruang cakra PN Kraksaan, Rabu (31/1).

“Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 3,5 miliar,” kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis (1/2).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan itu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim, namun pihak JPU masih akan melakukan pembahasan internal.

“Atas putusan tersebut, tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini