RADARNASIONAL – Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pemilu dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
RDP tersebut dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin RDP.
“Bisa kita setujui,” tanya Doli Kurnia.
“Setuju…,” Jawab hadirin
“Alhamdulillah,” lanjut Doli Kurnia
Doli menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70,” kata Doli.
RDP turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa alasan RDP dengan Komisi II DPR dimajukan menjadi hari Minggu (25/8) lantaran waktu yang mendesak.
Menurut Afifuddin, RDP dimajukan dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8) tersebut agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.
“(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” kata Afif, sebelum RDP.
Diketahui, DPR RI pada Kamis (22/8) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada itu ditunda lantaran jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra lantaran dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.
Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung “sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)”.
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung “sejak pasangan calon terpilih dilantik”.