Timbulkan Polemik, DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja

0
70
Ilustrasi Gedung DPR RI Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons soal polemik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, menurutnya DPR punya kewenangan untuk membahas perpu tersebut.

Dimana nantinya pembahasan akan dilakukan dengan komisi terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan,” papar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Polemik soal perppu cukup menyita perhatian publik, serikat pekerja dan organisasi buruh merasakan dampaknya.

Dasco juga mempersilakan setiap pihak, khususnya buruh, yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja.

Menurutnya, masukan yang diberikan oleh mereka bisa saja dipertimbangkan oleh DPR.

“Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Ada yang beranggapan, penerbitan perpu tersebut, oleh Presiden Jokowi merupakan akal-akalan untuk menyiasati putusan MK karena tidak ada kegentingan yang memaksa.

Menurut Dasco, penerbitan Perppu sudah ada aturan. Selain itu, Jokowi bukanlah presiden pertama yang menerbitkan Perppu.

“Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan perppu atau karena presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti, kan, pasti ada alasan,” tandas Dasco.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini