RADARNASIONAL– Mahkamah Agung RI buka suara terkait tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga oknum hakim berinisial ED, HH, dan M tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi pada perkara Gregorius Ronald Tannur
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya tersebut.
“Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis (24/10).
Yanto menjelaskan, perkara Ronald Tannur sejatinya telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada hari Selasa (22/10), sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat pertama.
“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Yanto.
Majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ronald Tannur) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Yanto membacakan kutipan amar putusan kasasi.
Eksekusi atas perkara Ronald Tannur ini dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya.
Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan putusan kasasi akan dikirim ke PN Surabaya.
“Selanjutnya salinan putusan diunggah pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya,” kata Yanto.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan tiga oknum hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10) malam menjelaskan, ketiga oknum hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Qohar menambahkan, selain ketiga oknum hakim tersebut penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatannya, tersangka ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.