Terseret Kasus TPPO, Pria Asal Garut Dibekuk Polisi Bandara Soetta

0
59
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi (Foto RADARNASIONAL)

RADARNASIONAL – Seorang pria inisial AFA (39) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

AFA ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non-prosedural.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, modus operandi tersangka AFA yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.

“Dalam beraksi tersangka AFA tidak sendirian, melainkan sindikat yakni pengurus paspor dan perekrut calon PMI,” kata Reza kepada wartawan, Jumat (5/5).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Pahlevi (kemeja putih)  Foto RADARNASIONAL.

Reza menjelaskan, kasus itu bermula ketika pihaknya pada Minggu (26/2/23) mendapatkan informasi dari pria inisial ISH bahwa anak kandungnya yakni PDP (wanita) telah terbang ke Kamboja.

PDP ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing judi online yang diduga non-prosedural dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines.

Kemudian, kata Reza, pihaknya langsung mendatangi terminal 3 dan berhasil mendapatkan informasi bahwa  PDP berangkat ke Kamboja bersama delapan orang lainnya dengan rute Jakarta – Kuala Lumpur – Pnom Penh Kamboja.

“Pemesan tiket dari Bangladesh. Atas kejadian itu kemudian dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Reza.

Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia serta berhasil memulangkan delapan PMI tersebut ke tanah air pada 28 dan 29 Februari 2023.

Reza menguraikan, pada kasus itu pihaknya turut mengamankan berbagai barang bukti yakni 8 paspor PMI yang gagal berangkat.

Kemudian 14 boarding pass keberangkatan dan kepulangan PMI. 10 paspor PMI yang akan berangkat, pakaian, tangkapan layar pesan, flashdisk rekaman CCTV.

“Selanjutnya yakni dokumen ini yang gagal berangkat, laptop, printer, buku rekening dan kartu ATM,” beber Reza.

Atas perbuatannya, tersangka AFA dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 15 milyar.

Kemudian Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tegas Reza.

Terakhir, Reza mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi, karena saat ini negara Kamboja bukan negara tujuan penempatan PMI.

“Apabila menemukan informasi kejahatan, silahkan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soetta. Kami siap menerima laporan dari siapa pun terkait kamtibmas,” kata Reza.

Menurut Reza, Kapolda Metro Jaya memerintahkan agar pendekatan dan pencegahan kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.

“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerjasama seluruh pengguna jasa untuk menciptakan Bandara Soetta sebagai rumah bersama,” tandas Reza.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini