RADARNASIONAL – Seorang oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial RF (35) ditangkap aparat kepolisian.
Usut punya usut, oknum wakil rakyat tersebut dibekuk petugas lantaran diduga telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka.
Selain RF, warga Praya, kata Irfan, dua pelaku lainnya yakni oknum mahasiswa berinisial BRP (36) warga Praya dan wiraswasta inisial IBS (27) warga Jonggat.
“Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah,” kata Irfan kepada wartawan di Praya, Senin (29/5).
Irfan menjelaskan selain mengamankan para pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap dan telepon genggam (HP).
“Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba,” katanya.
Menurut dia, kasus ini terungkap, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya,” bebernya
Irfan menegaskan, atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127.
“Dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.