Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data

0
54
Menkeu Sri Mulyani Foto: Kompas.com

RADARNASIONAL– Informasi terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah menjadi sorotan publik.

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data lengkap mengenai transaksi janggal senilai ratusan triliun tersebut.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi Rp 300 triliun itu hitungannya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat,” kata Sri Mulyani.

“Dalam hal ini silakan teman-teman media nanti tanya ke Pak Ivan (Kepala PPATK),” imbuh Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3).

Sri Mulyani mengaku bahwa isi surat yang telah disampaikan oleh PPATK kepada dirinya hanya memuat daftar kasusnya dan tidak mencantumkan detail nilai nominal.

Sri Mulyani pun meminta PPATK agar menjelaskan secara lebih rinci mengenai transaksi janggal yang dimaksud.

Semakin detail data yang didapatkan, kata Sri Mulyani, maka akan semakin cepat dirinya melakukan pembersihan.

“Kalau teman-teman media hari ini tanya ke saya, jawaban saya masih sama dengan kemarin. Saya belum dapat tambahan informasi,” kata Sri Mulyani.

“Saya sudah kontak Pak Ivan dan dengan izin Pak Mahfud MD, saya akan tanyakan ke Pak Ivan Rp 300 triliun itu seperti apa,” tambah Sri Mulyani.

Diketahui sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan bernilai ratusan triliun rupiah yang merupakan akumulasi sejak 2009 yang melibatkan ratusan orang.

“Itu tahun 2009 sampai 2023. Ada 160 laporan lebih sejak itu, tidak ada kemajuan informasi. Sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu, sehingga akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp 300 triliun,” kata Mahfud, Rabu (8/3).

Menurut Mahfud, temuan itu di luar transaksi Rp 500 miliar dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK.

Temuan tersebut, lanjut Mahfud, merupakan laporan sejak 2009 terkait transaksi janggal itu tidak segera mendapat respons hingga akhirnya menumpuk.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini