RADARNASIONAL – Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (11/5).
Enam orang itu jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, keenam tersangka itu yakni inisial AHP selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, TH selaku mantan Direktur PT GTS.
Kemudian HP selaku mantan Direktur Operasi PT GTS, TSL selaku Head Of Purchasing PT GTS, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan JA selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei sampai dengan 30 Mei,” kata Ketut Sumedana.
Penahanan tersebut dilakukan terpisah, yakni lima tersangka TH, HP, JA, RB, TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan tersangka AHP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat,” beber Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan, peran tersangka dalam perkara ini secara bersama-sama melawan hukum dengan membuat perjanjian kerja sama fiktif, yang seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyedia batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
“Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen pencarian fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282, 3 miliar,” kata Ketut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.