Terjaring OTT KPK, Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi 

0
62
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) dan tiga tersangka perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu (foto: Tangkapan Layar)

RADARNASIONAL – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Rohidin, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/4) malam.

Menurut Alex, pihaknya  langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK.

Sita Tujuh Miliar Rupiah 

Alex mengungkapkan, dalam perkara yang menjerat Gubernur Bengkulu dan kawan-kawan tersebut penyidik KPK menyita uang tunai miliaran rupiah.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata Alex.

Alex menguraikan, uang tunai miliaran rupiah tersebut disita oleh tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.

Kemudian uang Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Penyidik KPK juga menemukan Rp 370 juta di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp 6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam OTT tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah.

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso juga turut terjaring OTT.

Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan oleh KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini