RADARNASIONAL – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan TKD Candibinangun Pakem, Sleman dengan terdakwa Sismantoro dibuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkuntanto SH., M.H di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (18/10/2024).
Berawal tahun 2012 Pemdes Candibinangun mendapat ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Semberembe seluas 200.225 m² kepada PT Jogja Eco Wisata(JEW) yang dimanfaatkan tempat wisata dan Taman Rekreasi Park.
Terdakwa tidak melakukan revisi perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan 2018 terutama besaran uang sewa yang didasarkan penilaian pada penilai publik/appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilai jauh lebih renda dari yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan pasal 21 ayat 3 PerGub.No.34 tahun 2017. Oleh terdakwa uang sewa dari PT Jogja PT JEW kepada desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam ABDes terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada perangkat desa dan mantan perangkat desa sehingga merugikan keuangan negara cq Candibinangun.
Perbuatan terdakwa Sismantoro, Jaksa Penuntut umum Christina Rahayu S.H menuntut supaya Majelis Hakim Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan, terdakwa Sismantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi se bagaimana dalam.
Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2002 tentang perubahan atas UU No.31thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat(1)KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Sismantoro pidana penjara 6 bulan dan denda Rp.500.000.000,-subsidi ar 6 bulan kurungan.
Membebaskan terdakwa Sismantoro membayar uang pengganti Rp.781.737.265,-dengan memperhitungkan: Barang bukti berupa uang tunai Rp.543.387.945,-dan uang titipan dari terdakwa sebelum tuntutan dibacakan sebesar Rp.216.594.000 -.
Sebagai pengurang uang pengganti sehingga terdakwa masih dibebani uang pengganti Rp 19.755.320,- Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda yang dapat disita oleh jaksa dan dilarang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Menyatakan barang bukti sebagai berikut uang tunai Rp.543.387.945,- yang ditetapkan di rekening Bank BNI RPL.030 Kejaksaan Negeri Sleman dan telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Penyitaan No.8 Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Yyk tanggal 24 April 2024 dirampas untuk Negara kemudian diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dst. Menghukum terdakwa Sismantoro membayar biaya perkara Rp 10.000,- (Sani)