RADARNASIONAL – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pada Rabu (11/10 malam.
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia.
Selain itu, KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian, MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujar Johanis Tanak.
Ajukan Praperadilan
SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).
Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.