RADARNASIONAL – Seorang pemuda berinisial AN (24) di Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. AN ditangkap Satreskrim Polres Pulau Buru di rumah temannya di Desa Ohilain, Kecamatan Lolong Guba, Selasa (16/5) dini hari.
Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin, menjelaskan kasus ini berawal saat AN menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Waeapo, Selasa (19/4) malam. Saat itu, AN ditemani rekannya, A.
“Kemudian pelaku langsung membawa anak korban ke Penginapan Satu Putri di Dusun Flamboyan, Desa Waenetat, berboncengan tiga,” ucap Jamaludin kepada kumparan, Rabu (17/5).
Setelah sampai di kamar penginapan, AN meminta temannya membeli roti. Setelah makan roti bersama, A lalu pulang, sedangkan AN dan korban tetap menginap di sana.
Saat itu AN merayu korban untuk berhubungan badan. Di kamar itu, AN menyetubuhi korban sebanyak lima kali dari Rabu (20/4) dini hari hingga Rabu siang.
Baru siang harinya, A datang ke penginapan. AN menyuruh A mengantarkan korban ke rumah, namun korban meminta agar diantarkan ke rumah temannya saja.
Baru di hari itu, orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut dan melapor ke polisi. Atas tindakannya, AN disangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara,” tandas Jamaludin.
Saat ini AN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Polres Pulau Buru.