RADARNASIONAL – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta MK menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kehadiran Kapolri tersebut untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4).
Menurut Todung, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan tersebut.
“Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung.
Todung menjelaskan, alasan pengajuan nama Kapolri karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye,” kata Todung.
Tim Hukum TPN berharap, melalui pemanggilan tersebut bisa mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
“Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendukung permintaan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil empat menteri untuk menjadi saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.
Selanjutnya, MK pada Senin (1/4) mengumumkan akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain itu, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para pihak tersebut akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (5/4/24).
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansa-nya menjadi keberpihakan kalau mengakomodasi pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan, permohonan kedua kubu tersebut sejati-nya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban.