Sering Emosi saat Sidang, Lukas Enembe Minta Maaf

0
62
Lukas Enembe Foto: CNN Indonesia

RADARNASIONAL – Mantan Gubernur Papua meminta maaf karena pernah meluapkan emosi yang tidak terkontrol di persidangan. Kata dia, itu diakibatkan karena pertanyaan-pertanyaan jaksa KPK yang seolah tak mempercayai jawabannya.

Hal tersebut disampaikan Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

Pada kesempatan tersebut, Enembe sekaligus berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sehingga sejak 12 Juli 2023. Enembe juga menganggap hakim sudah memaklumi kondisi kesehatannya.

“Apalagi saya sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan yang harus menguras tenaga, pikiran. Apalagi jaksa penuntut umum dalam dialog-dialog tanya jawab di persidangan yang membuat emosi saya yang tidak terkontrol,” ungkap Enembe.

“Atas semua kejadian yang mungkin tak berkenan saya mohon maaf atas pertanyaan yang mencecar beruntun bertubi-tubi, penuh selidik, bahkan tidak mempercayai jawaban saya dalam persidangan yang menyulut emosi saya, yang mengakibatkan kondisi kesehatan saya menjadi sangat menurun,” tambah Enembe.

Adapun dalam persidangan, Enembe memang kerap tersulut emosinya. Bahkan hal tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.

Bagi Jaksa, beberapa kelakuan Enembe di persidangan seperti mengeluarkan kata kotor hingga mencaci adalah contempt of court. Artinya, perbuatannya merendahkan dan merong-rong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

Dalam persidangan, Enembe juga pernah emosi hingga melempar mikrofon.

Terkait dengan Pleidoi Enembe, itu disampaikan atas tuntutan jaksa KPK yang dijatuhkan kepada dirinya. Dalam perkaranya, Enembe dituntut 10,5 tahun penjara.

Selain dituntut penjara, Lukas Enembe juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 47.833.485.350. Kemudian dia juga dituntut pencabutan hak politik 5 tahun usai menjalani pidana penjara.

Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar sebagaimana dakwaan. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini