Beranda HEADLINE Sekretaris Mahkamah Agung Ditahan KPK, Ini Kasusnya 

Sekretaris Mahkamah Agung Ditahan KPK, Ini Kasusnya 

0
66
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Foto: SinPo.id
RADARNASIONAL – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7).
Penahanan terhadap HH tersebut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud (HH) selama 20 hari pertama.
“Terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Hasbi Hasan awalnya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” pada pukul 16.44 WIB.

Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni HH dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.

KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA.

Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp 11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.

Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

HH Ajukan Gugatan
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).
Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Kemudian dalam sidang yang digelar pada Senin (10/7), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),” kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan KPK karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah,” ujar Hakim Alimin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini