RADARNASIONAL – Rumah produksi film porno di Jaksel telah beroperasi sejak tahun 2022 dan telah membuat 120 judul film. Film-film itu dapat ditonton secara streming di tiga link website dengan membayar langganan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan meski baru satahun beroperasi, pelanggan film mereka sudah banyak.
“Total pelanggannya 10 ribu viewers,” ujar Ade saat dihubungi, Selasa (12/9).
Para pelaku menerapkan sejumlah paket berlangganan, mulai dari 1 hari hingga setahun penuh. Tarifnya, mulai dari Rp 50 ribu – Rp 500 ribu.
Berdasarkan pantauan pada Selasa (12/9), dari tiga website tempat film-film itu diedarkan, ada satu yang sudah tidak bisa diakses.
Dalam kasus ini polisi menangkap 5 orang. Mereka mulai dari sutradara hingga pemeran dalam film.
Ade menuturkan rumah produksi tempat membuat film porno lokal itu sebelumnya membuat film bergenre horor hingga komedi. Namun, ternyata genre itu sepi peminat.
“Dalam perjalanannya kurang mendapat peminat. Akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa,” tutur Ade.
Usai berganti fokus, para pelaku pun mulai kebanjiran viewers. Sampai sebelum tertangkap, pelaku sudah meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, ITE dan undang-undang Pornografi, yakni, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.