Rumah Singgah Griya Abipraya akan Dibangun di Garut

0
77
Rapat koordinasi pembentukan rumah singgah di wilayah Jawa Barat yang digelar oleh Kemenkumham di Cipanas, Kabupaten Garut, Senin (13/6).

JABAR – Rumah singgah bagai mantan narapidana (napi) akan dibangun di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Rumah itu nantinya akan berfungsi untuk napi yang belum diterima sepenuhnya oleh keluarga maupun masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh koordinator Pembimbingan dan Pengawasan Kemenkumham RI Dasep Rana Budi saat rapat koordinasi pembentukan rumah singgah di wilayah Jawa Barat yang digelar oleh Kemenkumham di Cipanas, Kabupaten Garut, Senin (13/6).

“Rumah Singgah Griya Abipraya di wilayah Jawa Barat khususnya di Garut sebagai fondasi pembentukan rumah singgah,” kata Dasep Rana Budi.

KadivPas Jawa Barat Maulidi Hilal (nomor empat dari kanan)

Dasep menjelaskan, pembentukan rumah singgah merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Dasep berharap, adanya rumah singgah di Garut dapat menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan, dan warga binaan permasyarakatan.

“Rumah singgah diusung juga dalam rangka menyiapkan wadah untuk mendukung implementasi kehadiran restoratif di mana peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia,” katanya.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Maulidi Hilal menyatakan, dari 90 balai pemasyarakatan (bapas) yang ada di Indonesia, hanya ada delapan bapas salah satunya Garut yang akan didirikan rumah singgah.

“Bagi Jawa Barat dan Garut menjadi sebuah kebanggaan karena Bapas Garut menjadi salah satu dari 8 bapas yang dipilih menjadi ‘piloting’ pendirian rumah singgah,” kata Hilal.

Alumni PPRA LXII Lemhannas Republik Indonesia Tahun 2021 itu menjelaskan, program pendirian rumah tinggal bertujuan untuk pengembangan dari partisipasi kelompok masyarakat yang peduli dengan pemasyarakatan.

“Yakni bisa digunakan untuk mantan narapidana yang baru selesai menjalani hukuman, namun belum diterima oleh keluarganya,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, bisa digunakan bagi mantan narapidana yang belum mempunyai pekerjaan, untuk itu diberikan bimbingan untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan berikutnya.

“Artinya bahwa kita menangani itu untuk masa adjudikasi ketika masih ditangani polisi dan Kejaksaan, bapas sudah mulai menangani di sana dengan mulai melakukan pendataan,” katanya.

Sementara, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, Pemkab Garut menyambut baik pembentukan rumah singgah di Garut, apalagi sebagai daerah percontohan di Jawa Barat.

Rumah singgah itu, kata dia, dapat dijadikan sebagai tempat bagi para mantan warga binaan yang sudah menjalani hukuman, dan akan kembali ke masyarakat, namun belum memiliki keahlian.

“Rumah singgah itu kalau terjadi masalah diselesaikan di rumah singgah itu, disosialisasikan misalnya orang itu, pak saya mau ke mana, saya tidak punya ongkos, pak (saya) mau ke mana, orang tua saya, istri saya sudah tidak mengakui saya lagi sebagai keluarga, nah itulah rumahnya,” tutupnya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini