RADARNASIONAL – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono buka suara terkait gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp 5.246 triliun.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun, sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/10).
Menurut Dini, setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, kata dia, harus selalu dikedepankan.
“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.
Dini menjelaskan bahwa selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Namun demikian, kata dia, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya.
Kemudian, menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp 5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.