Ratusan Bal Pakaian Bekas asal Impor Dimusnahkan, Nilainya Capai Rp 10 Miliar 

0
76
Ilustrasi Pakaian Bekas (Foto Liputan6.com)

RADARNASIONAL – Ratusan bal pakaian bekas yang berasal dari impor dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pakaian bekas asal impor yang dimusnahkan pihaknya tersebut sebanyak 824 bal dengan nilai mencapai Rp 10 miliar.

Menurut Zulkifli, pemusnahan itu merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jawa Timur.

Zulkifli menegaskan, hal ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Senin (20/3)

Zulkifli menambahkan, pada Jumat (17/3) Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp 10 miliar.

“Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring,” kata Zulkifli.

Dia menilai, dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas tersebut dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri.

Terakhir, Zulkifli pun mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan, pakaian bekas asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

“Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia,” beber Moga.

Menurut Moga, diperlukan sinergi seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan dalami temuan ini dan akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Moga.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini