RADARNASIONAL – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Rafael Alun Trisambodo.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo itu memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kedatangan Rafael itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Meski demikian, Rafael sama sekali tidak berkomentar soal kedatangannya, dia hanya memberikan gestur salam dan memilih langsung masuk ke Lobi Gedung Merah Putih.
Kemudian, setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.
Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Penyidik KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
“Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4).
Ali juga memastikan KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ujar Ali.
Diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan, Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.