RADARNASIONAL – Sebanyak 65 anggota badan ad hoc di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengajukan surat pengunduran diri dari tugas sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
Mereka terdiri dari anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan pengawas kelurahan/desa (PKD).
Komisioner Divisi SDM dan Sosdiklih KPU OKU Selatan Nopi Yansyah mengatakan, puluhan penyelenggara Pilkada 2024 khususnya di Kecamatan Kisam Ilir itu mengundurkan diri sejak Kamis (28/11).
“Kami masih menyelidiki untuk mengetahui penyebab pasti alasan mereka mengundurkan diri,” kata Nopi Yansyah di Muaradua, OKU Selatan, Sumatera Selatan, Jumat (29/11).
Menurut Nopi, penyelenggara pemilu tidak bisa mengundurkan diri begitu saja lantaran ada dana operasional yang sudah terpakai yang harus dipertanggungjawabkan.
“Dana operasional yang terpakai khususnya untuk kebutuhan hari pencoblosan di TPS harus dipertanggungjawabkan,” kata Nopi.
“Mereka tidak bisa mengundurkan diri begitu saja bisa diancam dengan penggelapan anggaran,” tambahnya.
Informasi yang beredar alasan utama mereka mengundurkan diri, karena merasa tidak nyaman akibat perintah kerja yang dirasa menyalahi prosedur.
Dalam surat yang ditandatangani para penyelenggara pemilu tersebut, mereka mengungkapkan rasa frustrasi dan ketidakpuasan terhadap kondisi kerja yang mereka alami.
“Hal inilah yang perlu diluruskan. Sekarang kami masih melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” terang Nopi Yansyah.
Terkait mundurnya badan adhoc tersebut, Nopi memastikan bahwa tidak mengganggu proses tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Selatan.
“Untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) badan ad hoc yang mengundurkan diri kami masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan. Nanti akan kami sampaikan rilis hasilnya,” tegasnya.