Puan Maharani Minta Polri Segera Tuntaskan Kasus Penembakan Brigadir J

0
45
Puan Maharani
Puan Maharani (Foto: Humas DPR RI)

JAKARTA– Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Polri untuk segera menuntaskan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga mengingatkan agar kasus pembunuhan ini diselesaikan secara transparan.

“Apalagi kasus ini sudah banyak menyita perhatian publik yang cukup besar,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Puan meminta agar jangan ada pihak yang coba-coba mengaburkan atau bahkan menutup-nutupi kasus yang sudah menjadi perhatian publik tersebut.

“Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, Polri harus bekerja profesional untuk menyelesaikan kasus ini, sekaligus menyelesaikan isu-isu liar yang sekarang beredar luas di masyarakat,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan mengingatkan, ada banyak yang akan dipertaruhkan Polri apabila penyelesaian kasus kematian Brigadir J tidak dilakukan secara profesional. Dia juga menyebut, masyarakat telah mengawasi betul bagaimana Polri menuntaskan kasus ini.

“Akan menjadi preseden buruk apabila persoalan ini tidak diselesaikan dengan sebagaimana mestinya. Dan dampaknya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri,” ungkap Puan.

Puan menambahkan, DPR akan terus memantau perkembangan pengusutan kasus tersebut. Puan menegaskan, penyelesaian kasus ini harus dilakukan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

“Dengan tuntasnya kasus ini, Polri dapat kembali fokus ke tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Puan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Kapolri.

“Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” imbuh Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM.

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini