RADARNASIONAL – Proyek pembangunan gudang JCO di area Taman Tekno, Tangerang Selatan (Tangsel), melanggar aturan. Pengelola proyek pun diminta membongkar bagian kanopi dan rangka besi atas bangunan.
Sejumlah kejanggalan nampak dalam pengerjaan proyek gudang JCO berlantai 7 tersebut. Di antaranya ketidaksesuaian bangunan di bagian atas, di mana terdapat kanopi dan rangka besi yang masih kokoh terpasang.
“Yang di atas memang kita ada tambahan bangunan, karena kemarin kita nggak ngerti jadi kita tambahin. Tapi kemarin kita sudah clear, yaudah kalau emang kita udah clear, kita bongkar,” terang Sabil, penanggung jawab proyek gudang JCO di lokasi, Rabu (08/02/2023).
Dia melanjutkan, awalnya sempat mengerjakan proyek gudang JCO dengan tinggi 5 lantai. Namun pada sekira 2020 pihaknya mengajukan pembaruan IMB menjadi 7 lantai. Sabil mengakui, pengerjaan proyek itu menyalahi ketentuan karena proses IMB diurus berbarengan dengan pembangunan proyek.
“Jadi awalnya memang kita sempat 5 lantai, terus kalau nggak salah tahun 2019/2020 kita ada pembaruan IMB (7 lantai), dulu masih IMB, dan memang kita 7 lantai. Jadi kita bareng antara proses bangunan dan pengajuan IMB,” imbuhnya.
Menurut Sabil, bagian yang akan dibongkar rencananya akan digunakan untuk panel surya. Namun perizinannya tak disetujui dan harus dibongkar karena menyalahi ketentuan.
“Sebenarnya kita mau kasih panel surya, cuman karena aturan di Tangsel nggak boleh ya sudah kita ikuti aja,” katanya.
Awal pengerjaan proyek gudang JCO dimulai sejak tahun 2018 dengan IMB 4 lantai. Setelah pembaruan IMB pada 2019/2020, maka tingginya berubah menjadi 7 lantai. Di tengah proses, pembangunannya terhenti akibat dampak covid-19. Proyek dilanjutkan kembali pada tahun 2021.
Ketidaksesuaian pada bagian atas bangunan gudang JCO di sana sempat dimediasi tahun 2022 lalu. Ketika itu, pengelola proyek menandatangi surat pernyataan di atas materai yang bersedia membongkar sendiri kelebihan bangunan pada Agustus 2022.
Di sana pejabat terkait dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP ikut menandatangani surat pernyataan pengelola proyek tersebut.
Pengelola proyek baru bisa merealisasikan isi surat pernyataan itu pada pekan awal Februari 2023 ini. Sabil menyebut, setidaknya membutuhkan waktu 2 bulan untuk membongkar bagian atas proyek gudang JCO tersebut.
“Sekitar 2 bulanan,” ucapnya.