Proyek Cluster Havana Park Bintaro Ciputat Tak Miliki Izin PBG, Satpol PP Kapan Disegel Nih?

0
126
Bangunan proyek Cluster Havana Park Bintaro (Foto: RADARNASIONAL)

RADARNASIONAL – Proyek pembangunan Cluster Havana Park Bintaro yang berada di wilayah Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), diduga tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meski belum memiliki PBG, namun pengelola terus melanjutkan pekerjaannya menyelesaikan pembangunan rumah 2 lantai di sana. Cluster itu sendiri berada di tengah pemukiman warga. Jika PBG belum terbit, maka bisa dipastikan proyek tersebut akan berdampak pada lingkungan sekitar.

Petugas Satpol PP telah mendatangi area proyek beberapa waktu lalu. Para pekerja dan penanggung jawab di lokasi tak dapat menunjukkan PBG dengan berbagai alasan. Guna memastikan itu, petugas pun telah mengirim surat panggilan resmi pada pengelola proyek Cluster Havana Park.

“Sudah dikirim surat panggilan,” terang Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundangan Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin, Senin (06/02/23).

Taufik sendiri belum mau berkomentar jauh soal langkah penyegelan. Menurutnya, jika saat dipanggil pengelola tak juga bisa membawa bukti izin PBG, maka pihaknya akan bertindak tegas sebagaimana ketentuan yang ada.

“Prosedurnya kita panggil dulu,” sambungnya.

Pengelola proyek Cluster Havana Park Bintaro sendiri belum bersedia memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran perizinan itu. Salah satu perwakilan proyek justru terkesan menghindar saat akan diminta konfirmasi.

Proyek Cluster Havana Park Bintaro sempat menimbulkan masalah, di mana saat pembangunan dinding perumahan sejumlah material menimpa genteng dan atap rumah warga. Hingga saat ini belum ada perbaikan atas kerusakan itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini