MEDAN – Pria berinisial M (40) menyerang kakak iparnya berinisial R (45) menggunakan pisau di Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Persoalan dipicu masalah surat-menyurat warisan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio mengatakan, penganiayaan terjadi Jumat (23/9), sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah pelaku di Jalan Jermal. Awalnya korban datang ke kontrakan pelaku bersama istrinya.
Tujuannya meminta pelaku menandatangani buku tabungan, ahli waris dari almarhum ayah kandung pelaku.
“(Tujuannya) untuk digunakan sebagai kelengkapan surat-surat atau administrasi di Bank BRI. (Korban) bertujuan untuk mengambil uang tabungan milik almarhum ayah korban,”ujar Philips, Kamis (6/10)
“Karena apabila keluar uang tersebut akan digunakan membayar rumah kontrakan pelaku, yang sebelumnya didahulukan dengan uang korban sendiri,”tambah Philip
Ketika menyampaikan tujuannya, pelaku justru marah, kemudian dia masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah pisau.
“Pisau itu langsung diarahkan ke badan pelapor dengan menusuk berulang kali, tetapi pelapor tangkis sehingga mengenai tangan pelapor,”ujar Philip
Tak terima dengan tindakan adik iparnya, pelaku membuat laporan ke polisi. Penyidik lalu bertindak dan menangkap pelaku di Jalan Jermal V, Kecamatan Medan Denai. Adik ipar korban pun mengakui perbuatannya.
“Kemudian pelaku dibawa ke kantor polisi Polsek Medan Area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan,”ujar Philip
Dia dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana
“Ancaman hukuman kurungan Lebih 3 tahun,”ujarnya