Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi Ilegal di Pasuruan

0
67
Ilustrasi Foto: Tugujatim.id

RADARNASIONAL –  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Kota Pasuruan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni Haji AW (55 tahun) dan BFP (23) yang merupakan warga Kota Pasuruan, serta S (50) warga Malang.

“Pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 4 juli 2023,” ujar Hersadwi dalam jumpa pers, Selasa (11/7).

Hersadwi menyampaikan, dari pengungkapan itu, ada tiga gudang yang digunakan tersangka untuk menimbun BBM.

Tiga tempat itu yakni di Jalan Kom Yos Sudarso, kantor perusahaan transportasi PT MCN Jalan Kom Yos Sudarso, dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN.

Hersadwi menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah Kota Pasuruan.

Polisi pun melakukan penyelidikan di beberapa SPBU di daerah Purwosari Jalan Kepulungan Gempol.

“Mendapati beberapa kendaraan truk yang melakukan pembelian solar secara tidak wajar dengan cara melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan modus mengganti pelat nomor polisi dan barcode truk agar mendapatkan pembelian secara berulang untuk mendapatkan jumlah yang banyak,” ungkapnya.

Akhirnya, petugas mengamankan satu unit truk di Jalan Pakis Jajar Tumpeng dan satu unit truk di Jalan Raya Purwosari, Pasuruan.

Kedua truk itu memuat BBM solar bersubsidi masing-masing sekitar 800 liter dari pembelian di beberapa SPBU di Purwosari dan Jalan Kepulungan Gempol.

“Tim juga mendapatkan informasi dari dua orang sopir truk yang diamankan, bahwa BBM solar tersebut akan dibawa di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan,” terangnya.

Dari informasi tersebut, polisi menuju ke lokasi tersebut dan menindak gudang penyimpanan BBM solar yang berada di Jalan Kyai Sepuh.

“Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan truk yang dimodifikasi dengan penampungan tangki di dalamnya, dan untuk mendapatkan syarat pembelian pelaku mengganti pelat nomor polisi dan barcode truk guna mengelabui agar mendapatkan pembelian berulang secara berulang kali,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini