Polisi Bandara Soetta Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Tiga Pelaku Ditangkap

0
71
Waka Polresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto (Foto RADARNASIONAL)

RADARNASIONAL – Tiga orang yang terdiri dari dua pria dan satu wanita ditangkap Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Ketiganya ditangkap lantaran terlibat dalam sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) dengan tujuan luar negeri.

Waka Polresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan pihaknya itu masing-masing inisial RC (43) wanita asal Lebak, Banten.

“Selanjutnya dua pria inisial ABM (46) dan MAB (49) asal Pasar Rebo, Jakarta Timur,” ungkap Anton dalam konferensi pers, Jumat (10/1).

Anton menjelaskan, kasus itu terungkap pada Senin (17/10) di area gate 5 keberangkatan internasional terminal 3 Bandara Soetta.

Menurut Anton, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka memiliki peran masing-masing di antaranya, perekrut, pengurus Visa dan Paspor calon PMI.

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Rezha Rahandhi menambahkan, untuk melancarkan aksinya para tersangka menjanjikan kepada PMI pekerjaan ke luar negeri dengan gaji tinggi.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda Rp 15 miliar,” terang Rezha.

Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta,” tegasnya.

Rezha menjelaskan, pada kasus itu pihaknya mengamankan berbagai barang bukti di antaranya tiga Handphone, dua buku tabungan, dua kartu ATM.

“Dan 34 Paspor, Visa dan Boarding Pas (dokumen perjalanan calon PMI),” terang Rezha.

Terakhir, Rezha mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calon yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.

“Karena untuk sektor informal di Negara Timur Tengah masih moratorium,” tandas Rezha.

Gencarkan Edukasi

Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu menambahkan, pihaknya akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Bekerja sama dengan BP2MI, Kemenaker serta Imigrasi bahwa pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan, keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” ujar Roberto, dalam keterangannya.

Selain itu, lanjut Roberto, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker serta Imigrasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini