RADARNASIONAL – Sebanyak enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dilaporkan meninggal dunia pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, selain meninggal dunia, petugas KPPS yang mengalami kecelakaan dan sakit saat kerja sebanyak 115 orang.
“Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas tempat pemungutan suara atau KPPS meninggal sebanyak enam orang,” kata Afifuddin.
Menurut dia, petugas KPPS pada Pilkada 2024 yang meninggal dunia dipastikan mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta dan pemakaman Rp 10 juta.
Sementara petugas KPPS yang mengalami cacat permanen akan mendapatkan santunan sebanyak Rp 30.800.000.
Kemudian petugas KPPS yang yang menderita luka berat mendapatkan santunan sebesar Rp 16.500.000 dan luka sedang Rp 8.250.000.
Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Sedangkan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.