Oknum Pejabat Imigrasi Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasusnya Serius 

0
70
Ilustrasi Tersangka

RADARNASIONAL – Oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

HS jadi tersangka atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Dedy menjelaskan bahwa HS ditetapkan sebagai  tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan pihaknya dan telah mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk.

“Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji,” kata Dedy di Denpasar, Bali, Kamis (16/11).

“Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya,” imbuh Dedy.

Atas perbuatannya, tersangka HS disangka melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, HS diamankan penyidik Kejati Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bali pada Selasa (14/11) malam. HS merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali.

Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Penangkapan terhadap lima oknum pegawai Imigrasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pungli di jalur prioritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Fast Track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, serta pekerja migran.

Lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orangnya.

Barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp 100 juta.

Berdasarkan keterangan lima oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai tersebut, Kejati Bali menduga setiap bulan terkumpul Rp 100-200 juta uang yang dikumpulkan dari pungutan liar itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini