Membongkar Adanya Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

0
63
Putri Candrawathi Foto: Populis.id

RADARNASIONAL –  Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Penasehat hukum Putri, Arman Hanis memberi isyarat agar sidang digelar tertutup agar tabir misteri dugaan pelecehan tak diungkap secara gamblang ke hadapan publik.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso semula sempat menolak permintaan kubu Putri Candrawathi yang menginginkan sidang digelar tertutup. Sebab, Putri merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual. Namun, akhirnya Putri tetap akan bersaksi di hadapan tiga terdakwa yang juga anak buah suaminya, Ferdy Sambo.

“Hari Seninnya kita jadwalkan (pemeriksaan) untuk saudara Putri Candrawathi,” kata Hakim Wahyu, Selasa (6/12/2022) lalu.

Ia menuturkan, sidang akan digelar secara terbuka meskipun materi dugaan pelecehan akan menjadi topik yang dicecar Hakim, penasehat hukum tiga terdakwa, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, perkara yang diadili merupakan pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan,” ujar Wahyu.

“Dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif,” sambung dia.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohonan agar sidang dengan agenda pemeriksaan kliennya digelar secara tertutup karena memuat materi pemeriksaan berbau dugaan pelecehan seksual.

“Terkait informasi yang kami terima yang mulia untuk persidangan KM besok klien kami Ibu Putri dipanggil untuk bersaksi. Pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti tanggal 6 desember terkait permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup yang mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual,” kata Arman.

Namun, permohonan Arman sempat ditolak majelis Hakim. Tetapi, Arman tak patah arang, ia menyampaikan pertimbangan hukum yang dapat dilekatkan untuk ditutupnya persidangan karena terkait dengan kekerasan seksual.

“Tapi bolehkah kami menjelaskan dasar hukumnya yang mulia. Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK, masyarakat pemantau keadilan Indonesia, dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017 saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup. Itu dasar hukumnya ada yang mulia bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual,” bebernya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini