Mau Tau Jumlah Paslon Ikut Pilkada Serentak 2024, Ini Jumlahnya 

0
41
Ilustrasi penyelenggaraan Pemilu 2024 Foto:iNews.id

RADARNASIONAL – KPU RI mengatakan, jumlah pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota seluruhnya berjumlah 1.553 Paslon.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz dalam pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9).

“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata Mellaz.

Menurut Mellaz, jumlah tersebut merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah pada Minggu (22/9).

Mellaz menambahkan, ada 8 bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024, karena dianggap tak memenuhi persyaratan.

Mellaz merinci, 1.553 Paslon itu terdiri, 103 merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, 1.166 merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.

Menurut Mellaz, dari 1.553 Paslon, 1.500  merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan.

KPU juga mengonfirmasi bahwa pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun menjadi hanya 37 paslon dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat.

Setelah itu, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini