Mardani Maming Tiba-tiba Berada di Banjarmasin, Begini Reaksi Lapas Sukamiskin 

0
123
Mardani H Maming Foto: JawaPos.com

RADARNASIONAL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin  buka suara soal terlihatnya eks Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin.

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo membenarkan bahwa sosok pria yang terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin tersebut adalah Mardani H Maming.

Wachid Wibowo mengungkapkan bahwa keberadaan Mardani H Maming tersebut untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya,” kata Wachid.

“Namun, hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” imbuh Wachid dalam keterangannya, Selasa (20)2).

Menurut Wachid, diizinkannya Mardani H Maming pergi ke Banjarmasin berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh.

Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin (19/2/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang PK.

Wachid pun menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan bebas berkeliaran, tapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat,” kata Wachid.

“Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” imbuh Wachid.

Wachid menyatakan, setelah selesai persidangan di Banjarmasin yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan kini kembali ke sel-nya.

“Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” beber Wachid.

Mardani H Maming bin H Maming (alm) merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskin dalam kasus korupsi perizinan tambang dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya, ramai diberitakan Mardani H Maming diduga melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur.

Mardani Maming menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin – Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini