RADARNASIONAL – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji lantaran diduga telah melakukan penggelapan dana milik Fuji.
Penangkapan terhadap Batara tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Batara sendiri dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.
“Benar kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024” kata Andri, Jumat, (5/7).
Andri mengatakan, diduga Batara menggelapkan Rp 1,3 miliar. Menurut dia, Batara mengaku dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri,” katanya.
“Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” tandasnya.