RADARNASIONAL – Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan setempat.
Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 tersebut jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur tahun 2020.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur Hafiezd menjelaskan, pemeriksaan terhadap AG dilakukan tadi malam sekitar pukul 19.20 WIB.
“Usai pemeriksaan, AG langsung ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama,” kata Hafiezd di Martapura, OKU Timur, Jumat (30/8).
Hafiezd menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, AG langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan.
Hafiezd mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka AG berperan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah.
Kemudian, AG juga menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah di Bawaslu OKU Timur untuk kebutuhan Pilkada tahun 2020.
Selain itu, AG juga memerintahkan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tersangka juga turut serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi,” terang Hafiezd.
Atas perbuatannya, tersangka AG ditetapkan akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaaan Negeri Kabupaten OKU Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.
Ketiga tersangka yaitu berinisal M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.
Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019 dan 2020 di Bawaslu OKU Timur.
Dimana dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorer yang tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp 4,5 miliar.
Hafiezd menjelaskan, untuk ketiga tersangka kini berstatus terdakwa karena sudah menerima vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
“Dan kini masih menjalani hukuman penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Hafiezd.