Mahasiswa di Sleman Ditangkap BNNP DIY, Ini Kesalahannya

0
51
Ilustrasi Tersangka (Foto RADARNASIONAL)

RADARNASIONAL – Seorang oknum mahasiswa berinisial A ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Usut punya usut, oknum mahasiswa tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang pembeliannya lewat aplikasi WhatsApp.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP DIY Kombes Pol Arief Darmawan mengatakan, mahasiswa itu ditangkap saat berada di kamar indekos, Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (6/4) pukul 17.30 WIB.

Menurut Arief, A yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta membeli ganja seberat 77,88 gram.

“Berawal dari informasi intelijen dan masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, petugas BNNP DIY melakukan penyelidikan terhadap pelaku A secara undercover,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Dengan disaksikan ketua RT setempat, menurut Arief, mahasiswa itu ditangkap beserta barang bukti berupa sebuah paket dari ekspedisi LP yang dibungkus aluminium foil dan lakban cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 77,88 gram.

“Pelaku A mengaku bahwa telah mendapatkan paket narkotika berupa ganja dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp,” ujar dia.

Berdasarkan hasil interogasi, paket itu dipesan A pada tanggal 1 April 2023 dengan mentransfer sejumlah uang dari rekening miliknya ke rekening milik bandar.

Menurut dia, pelaku menerima paket narkotika pada hari Kamis (6/4) pukul 16.00 WIB di depan indekos, lalu membawa paket tersebut menuju kamarnya.

Tidak berselang lama, A kemudian ditangkap oleh petugas BNNP DIY di dalam kamar indekos tersebut.

“Terhadap pelaku A berikut barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Mahasiswa itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal penjara maksimal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, A disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, antara lain, satu paket bungkus aluminium foil dan lakban cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto sekitar 77,88 gram.

Kemudian satu unit telepon genggam merek Apple warna hitam, serta satu pak kertas linting tembakau merek Royo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini