RADARNASIONAL – Lukas Enembe (LE) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Papua nonaktif tersebut kali ini jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.
“KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali di Jakarta, Rabu (12/4).
Tim penyidik lembaga antirasuah itu saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara tersebut.
Ali menyebut, melalui pengembangan TPPU, pihaknya berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” tegas Ali.
KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan.
“Dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ali.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali menerangkan, tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.
Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.
“KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,” tandas Ali.