Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Ini Penyebabnya

0
45
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Foto: Suara.com

RADARNASIONAL – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat ini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Senin (17/7).

Ali Fikri mengungkapkan, Lukas Enembe dirawat di RSPAD lantaran menolak makan serta minum obat.

“Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter,” kata Ali.

Ali menjelaskan, tim dokter KPK telah merekomendasikan agar Lukas Enembe untuk berobat ke RSPAD sejak Sabtu (15/7), namun yang bersangkutan menolak untuk dirujuk.

“Sehingga tim jaksa kemudian menghubungi pihak penasihat hukum dan keluarganya agar dapat membujuk supaya mau dibawa ke RSPAD,” ujarnya.

Meski demikian, ujar Ali, Lukas Enembe akhirnya bersedia untuk dirujuk ke RSPAD untuk berobat pada Minggu (16/7).

KPK berharap, Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif dengan mengikuti saran dari tim dokter demi kesehatan dan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

“Ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya,” kata Ali.

Untuk diketahui, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp 45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp 10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian sebanyak Rp 35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp 200 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini