RADARNASIONAL – LPSK menyatakan, sebanyak 10 orang telah mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (11/6).
“Saat ini, dari sekian banyak permohonan, LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang,” terang Achmadi.
Namun demikian, Achmadi tidak memerinci siapa saja pihak-pihak yang mengajukan permohonan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tersebut.
Menurut Achmadi, pihaknya membutuhkan waktu dan berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait dengan kasus tersebut.
Pasalnya, kasus ini telah terjadi sekitar 8 tahun yang lalu sehingga beberapa saksi maupun keluarga korban tidak mudah mengingat kembali fakta yang mereka ketahui.
“Hal lain juga beberapa saksi telah berpindah tempat tinggalnya. Pendalaman dan asesmen terhadap para korban tentu memerlukan waktu,” kata Achmadi.
Achmadi menjelaskan, LPSK memandang perlu penelaahan secara mendalam terhadap kasus ini. Menurut dia, pihaknya melakukan langkah proaktif untuk membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban.
Hal tersebut, menurut Achmadi, penting dilakukan oleh LPSK untuk memberikan rasa kepada saksi dan korban atau memberikan pendampingan pada proses peradilan pidana itu sendiri.
“Tujuannya tentu untuk dapat membantu mengungkap sebuah tindak pidana,” kata Achmadi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan, alasan mereka mengajukan perlindungan tidak terlepas dari tekanan dan ancaman. Namun, kata dia, pihaknya masih mendalami dan mengonfirmasi hal tersebut.
“Kami masih mendalami. Mereka memang masih merasakan, ya, cuma kami masih mendalami lagi karena keterangan-keterangan mereka masih ada yang tidak bersesuaian. Jadi, kami juga patut untuk lebih hati-hati,” katanya.