RADARNASIONAL – Sebanyak lima oknum petugas Imigrasi ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (14/11) malam.
Lima oknum itu diduga melakukan pungutan liar terhadap warga negara asing di jalur cepat atau ‘fast track’ Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari pengakuan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas ‘fast track’.
Dedy menyebut, ‘Fast track’ itu layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri.
“Bagi kelompok prioritas lanjut usia, anak, ibu hamil, dan pekerja migran,” terang Dedy di Denpasar, Bali, Rabu (15/11).
Dedy menjelaskan, lima oknum petugas Imigrasi tersebut ditangkap oleh pihaknya di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (14/11) malam.
Menurut Dedy, pelayanan ‘fast track’ tidak dipungut biaya. Namun, tujuan mulia dari Direktorat Keimigrasian dalam praktiknya disalahgunakan oleh lima oknum tersebut dengan melakukan sejumlah pungutan terhadap warga asing yang menggunakan jalur ‘fast track’.
“Memang tidak semua di ‘fast track’ itu tidak dipungut biaya, namun untuk warga negara asing menggunakan fasilitas ‘fast track’ itu dipungut biaya antara Rp 100.000 sampai Rp 250.000 per orang,” kata Dedy.
Berdasarkan operasi yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali pada Selasa (14/11) malam di lapangan, Dedy mengakui memang benar terjadi adanya penyalahgunaan ‘fast track’ itu dengan nominal pungutan mencapai Rp 100-Rp 200 juta per bulannya.
Uang ratusan juta tersebut masih didalami oleh penyidik, namun ada sejumlah uang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung meskipun Dedy sendiri enggan menyebutnya sebagai OTT.
“Dari jumlah tersebut telah berhasil diamankan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan bagian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pihak itu melalui praktik-praktik tersebut,” beber Dedy.
Namun demikian, Dedy tidak memberitahukan nama ataupun inisial dari kelima orang yang diamankan tersebut dengan dalil kerahasiaan penyidik.
Dedy mengonfirmasi bahwa lima orang tersebut telah diamankan dan masih dalam tahap penyelidikan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya termasuk pihak lain yang terlibat dan tenggat waktu pungutan liar tersebut.
“Intinya penyalahgunaan ‘fast track’ itu ada. Kita akan perdalam. Nanti kita pengumuman lebih lanjut mengenai ini,” tandas Dedy.
Dedy mengatakan, selain merusak citra Indonesia di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di tanah air, praktik di Bandara I Gusti Rai itu tentu dapat merusak pelayanan publik terkait prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil.