RADARNASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden 2024.
Tiga pasangan capres-cawapres tersebut yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Rakan dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
Selanjutnya, penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” ujar Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11.
Idham menjelaskan, masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif.
“Yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024,” tandas Idham.
Diketahui, KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.